Lokasi: Beranda > Olahraga > Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?

Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi?

Waktu: 2026-07-29 18:46:05Sumber: Berry CanvasKategori: Olahraga

Sebelumnya: Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur

Selanjutnya: Belum Setahun Jl Bama-Pagelaran Kini Rusak, Pemprov Sebut Sudah Diperbaiki